PETI Diduga Menggerogoti Pambaloan Dua Koto, Nama Nasrun Mencuat; Warga Desak APH Bongkar hingga Aktor Pemodal

PASAMAN | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sinabuan Pambaloan, Jorong Perdamaian, Kenagarian Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator tersebut diduga berlangsung di tengah kawasan yang selama ini menjadi penyangga lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sejumlah warga mengaku resah dan khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Mereka menilai aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas apabila tidak segera dihentikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, nama Nasrun menjadi salah satu sosok yang paling sering disebut dalam dugaan aktivitas PETI tersebut.

Menurut keterangan warga, Nasrun diduga memiliki peran penting dalam aktivitas yang dipersoalkan masyarakat. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain nama Nasrun, sejumlah warga juga menyebut adanya beberapa pihak lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam operasional tambang yang dipersoalkan tersebut, mulai dari penyedia lahan, operator alat berat, penyedia kebutuhan operasional hingga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permodalan.

Warga menilai apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu tidak mungkin berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak.

Di lokasi yang disebut warga, alat berat excavator diduga digunakan untuk melakukan pengerukan tanah yang mengandung material emas. Aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai hingga ancaman hilangnya fungsi lahan produktif masyarakat.

Masyarakat mengaku mulai melihat perubahan kondisi lingkungan di sekitar kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI tersebut. Sejumlah titik lahan disebut mengalami perubahan kontur akibat aktivitas pengerukan.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan dan meninggalkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor, erosi, pendangkalan sungai serta pencemaran sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dapat berlangsung apabila benar tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja lapangan semata, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Menurut mereka, penegakan hukum yang hanya menyasar operator atau pekerja tidak akan menyelesaikan persoalan utama dan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku utama maupun pemodal.

"Kalau memang ada pelanggaran hukum, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mendanai dan siapa yang menikmati hasilnya juga harus ditelusuri," ungkap salah seorang warga.

Desakan masyarakat tersebut muncul karena mereka menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup yang menjadi hak generasi mendatang.

Masyarakat juga meminta instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, warga berharap dilakukan penghentian aktivitas serta proses hukum secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak yang menampung, menguasai, mengangkut, mengolah maupun memanfaatkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, dapat dikenakan ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.

Apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab juga berpotensi dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya vegetasi, pencemaran air, sedimentasi hingga kerusakan lahan produktif merupakan aspek yang dapat menjadi objek penyelidikan dalam perkara lingkungan hidup.

Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Pasaman, Kasat Reskrim Polres Pasaman, Kapolsek Dua Koto serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan lapangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum pada aktivitas yang dipersoalkan warga tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan PETI bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat serta kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Dua Koto, Kasat Reskrim Polres Pasaman dan Kapolres Pasaman guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Apabila pihak-pihak terkait memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sampai berita ini diterbitkan, Nasrun maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

REDAKSI menerima dan membuka Hak Jawab serta Hak Koreksi kepada Nasrun maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi, bantahan maupun penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan, akurasi dan profesionalisme jurnalistik.

TIM INVESTIGASI




PETI Diduga Beroperasi di Simpang Tonang Utara, Warga Soroti Peran Nasrun dan Minta Penindakan Menyeluruh

Excavator Diduga Mengeruk Kawasan Pambaloan, Warga Pertanyakan Ketegasan APH dan Pengawasan Tambang

Dugaan PETI di Dua Koto Kian Meresahkan, Nama Nasrun Disebut Warga sebagai Penanggung Jawab Lapangan

Sungai dan Lahan Terancam Rusak, Warga Minta Kapolres Pasaman Bongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org