Nama Uyun Kembali Menguat, Dugaan Aktivitas Solar Subsidi di Batang Kajai Gates Tuai Pertanyaan Publik
PADANG | Aroma dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menyeruak dari kawasan Batang Kajai Gates Nan XX, Jalan Raya Padang–Bengkulu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung cukup lama itu kini menjadi perbincangan hangat warga karena dinilai berjalan tanpa hambatan berarti, Rabu, 27 Mei 2026.
Di tengah ramainya pembicaraan masyarakat, nama Uyun ikut mencuat dan disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan solar subsidi tersebut. Sejumlah warga mengaku aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM di kawasan itu kerap terjadi terutama pada malam hingga dini hari.
“Sudah lama jadi perhatian warga. Mobil datang silih berganti. Jeriken besar sering terlihat dibawa masuk,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, solar subsidi diduga diperoleh dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pembelian berulang.
Setelah itu, BBM diduga dikumpulkan di lokasi tertentu di kawasan Batang Kajai Gates sebelum kembali dipindahkan ke tempat lain.
Situasi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut seolah berjalan mulus tanpa adanya tindakan nyata.
“Kalau memang itu melanggar hukum, kenapa tidak pernah ada penindakan serius? Kok seperti aman terus,” ujar warga lainnya.
Tidak sedikit warga mulai mempertanyakan ketegasan aparat dalam membongkar dugaan praktik mafia BBM subsidi yang disebut semakin berani beroperasi secara terbuka.
“Rakyat kecil kadang baru bawa satu jeriken saja bisa diperiksa. Tapi kalau yang besar begini kenapa seakan tidak tersentuh,” kata seorang sumber lain.
Dalam penelusuran investigasi, berkembang pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut. Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum berinisial “HK” disebut merupakan seorang anggota TNI aktif yang diduga berdinas di lingkungan POMDAM.
Namun seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara resmi serta belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap institusi terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh agar isu dugaan keterlibatan aparat tidak berkembang liar dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Praktik penampungan dan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi juga dapat dijerat Pasal 53 Huruf B dan Huruf D Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Apabila ditemukan adanya pihak yang turut membantu, melindungi, atau menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat pula dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.
Bahkan apabila keuntungan dari dugaan bisnis ilegal BBM subsidi dialihkan menjadi aset, kendaraan, rekening, atau bentuk usaha lain, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik yang disebut merugikan negara dan masyarakat kecil tersebut.
“Subsidi itu untuk rakyat kecil. Jangan sampai kalah oleh permainan mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
(TIM INVESTIGASI)