REPRO SUMBAR DESAK TUNTAS TEMUAN BPK, SOROT DUGAAN RANGKAP JABATAN DI OPERATOR TRANS PADANG

PADANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap pengelolaan operator layanan Trans Padang kembali memantik perhatian publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat tampil di garda terdepan mengawal tindak lanjut hasil audit negara tersebut.

Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menegaskan bahwa setiap catatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 86/PDTT-Belda Padang/12/2025 tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif semata. Menurutnya, temuan auditor negara harus menjadi dasar lahirnya langkah korektif yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bagi REPRO Sumbar, hasil pemeriksaan BPK merupakan sinyal kuat bahwa terdapat persoalan tata kelola yang membutuhkan perhatian serius. Apalagi temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan layanan publik yang menggunakan dukungan anggaran dan aset daerah serta menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Roni menilai, jika rekomendasi auditor hanya berakhir di meja birokrasi tanpa tindak lanjut yang jelas, maka fungsi pengawasan negara akan kehilangan makna. Karena itu, seluruh pihak terkait harus menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan secara resmi.

Salah satu poin yang mendapat sorotan khusus dari REPRO Sumbar adalah dugaan rangkap jabatan maupun rangkap tugas yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Menurut Roni, persoalan tersebut bukan sekadar soal penempatan personel, tetapi menyentuh aspek profesionalisme, efektivitas kerja, serta akuntabilitas pengelolaan organisasi.

"Publik berhak mengetahui apakah seluruh mekanisme penugasan pegawai telah berjalan sesuai aturan. Jika terdapat pegawai yang menjalankan beberapa fungsi sekaligus, maka seluruh aspek administrasi, kehadiran, pembagian tugas, hingga pembayaran hak keuangan harus benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan," tegas Roni.

REPRO Sumbar menilai persoalan rangkap tugas tanpa pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan kerentanan dalam sistem pengendalian internal. Kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya persoalan administrasi yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas tata kelola perusahaan daerah.

Karena itu, organisasi yang selama ini dikenal aktif mengawal isu-isu kepentingan publik tersebut mendesak adanya keterbukaan informasi terkait langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan oleh pihak terkait terhadap seluruh temuan auditor negara.

Menurut Roni, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, transparansi, dan kepastian bahwa setiap rekomendasi BPK benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi laporan tahunan yang kemudian dilupakan. Masyarakat berhak melihat adanya tindakan konkret dan perubahan nyata dari setiap rekomendasi yang telah diberikan," ujarnya.

REPRO Sumbar juga menegaskan bahwa badan usaha milik daerah yang mengelola layanan publik wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab dalam setiap kebijakan yang diambil.

Menurut organisasi tersebut, pengelolaan transportasi publik tidak hanya berbicara soal operasional armada atau pelayanan penumpang, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola yang menjadi fondasi kepercayaan masyarakat.

Roni menilai, setiap kelemahan yang terungkap dalam hasil pemeriksaan harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh. Evaluasi tidak boleh berhenti pada individu tertentu, melainkan harus menyasar sistem pengawasan dan mekanisme kontrol internal secara keseluruhan.

REPRO Sumbar berpandangan bahwa lemahnya pengawasan internal sering kali menjadi akar munculnya berbagai persoalan administrasi. Karena itu, pembenahan sistem harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Organisasi tersebut juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Pemerintah Kota Padang, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh catatan yang terdapat dalam hasil pemeriksaan BPK.

Bagi REPRO Sumbar, rekomendasi auditor negara bukanlah pilihan yang dapat diabaikan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem pemerintahan.

"Kami meminta seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Jangan ada ruang bagi ketidakjelasan. Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dijalankan dan apa hasil konkret yang telah dicapai," kata Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelesaian temuan BPK terkait pengelolaan operator Trans Padang. Keterbukaan informasi, komitmen perbaikan, serta keseriusan menjalankan rekomendasi auditor negara dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di Kota Padang.

Redaksi memberikan kesempatan dan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TEAM

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org