Gudang Tersembunyi di Sungai Buluh Batang Anai Diduga Tampung Bio Solar Subsidi, Aparat Diminta Bongkar Modusnya
PADANG PARIAMAN -- Aktivitas sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang atau tempat penampungan Bio Solar bersubsidi di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, yang disebut berada di sekitar kawasan Asrama Haji Sumbar, menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan Jumat, 14 Agustus 2026, memperlihatkan bangunan sederhana di kawasan yang relatif tertutup pepohonan serta kendaraan bak berada di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi lokasi dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Giat yang diduga berlangsung di lokasi bukan sekadar penyimpanan biasa. Redaksi memperoleh keterangan dari sejumlah mantan pelangsir yang mengaku pernah mengetahui aktivitas pelangsiran Bio Solar di SPBU terkait. Menurut keterangan mereka, pola yang diduga digunakan kini disebut berubah: tidak lagi mengandalkan mobil box seperti sebelumnya, tetapi membeli Bio Solar dari kendaraan CPO dan truk-truk tua yang mengantre di SPBU, kemudian BBM tersebut dikemas atau dipindahkan ke jerigen berkapasitas sekitar 35 liter sebelum dibawa menuju titik penampungan.
Para mantan pelangsir tersebut menyebut harga pembelian diduga berada pada kisaran Rp320 ribu hingga Rp380 ribu per jerigen 35 liter, bergantung pada kendaraan dan kesepakatan transaksi. Bio Solar yang telah terkumpul kemudian, menurut keterangan sumber, diduga dibawa menuju lokasi penampungan di Sungai Buluh, Batang Anai. Redaksi menegaskan, angka harga dan pola transaksi tersebut merupakan keterangan sumber yang masih harus diuji silang, antara lain melalui data transaksi SPBU, CCTV, pemeriksaan kendaraan serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Dugaan modus tersebut semakin serius karena sumber menyebut Bio Solar yang telah dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per jerigen, termasuk biaya atau mekanisme pengantaran ke lokasi tujuan. Sumber juga menyebut distribusi dalam jumlah lebih besar diduga dilakukan menggunakan kendaraan tangki berkapasitas sekitar 5.000 liter. Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat dugaan rantai kegiatan yang perlu diurai: kendaraan pemasok, pembelian di SPBU, pengumpulan jerigen, lokasi gudang, pengangkutan dan pembeli akhir.
Yang menjadi pertanyaan utama sekarang adalah siapa yang menguasai lokasi Sungai Buluh tersebut dan siapa yang mengendalikan aliran BBM-nya. Informasi sebelumnya yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berseragam hijau yang disebut berdinas di Kota Padang. Namun identitas, institusi, kedudukan dan keterlibatan orang tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi. Karena itu, informasi tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan dan perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun diverifikasi aparat.
Aparat penegak hukum dan pengawas distribusi BBM kini memiliki sejumlah titik yang dapat diperiksa. Data barcode dan transaksi SPBU, rekaman CCTV, nomor polisi kendaraan CPO dan truk yang diduga menjual BBM, frekuensi pengisian, volume pembelian, pergerakan kendaraan menuju Sungai Buluh, kepemilikan bangunan serta legalitas penyimpanan dan pengangkutan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah benar terdapat pola penampungan dan perdagangan kembali Bio Solar bersubsidi. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan dari hulu sampai hilir, bukan hanya berhenti pada bangunan yang terlihat dari luar.
Jika penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa penyidik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun penerapan pasal terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata informasi pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan dokumentasi lapangan dan keterangan sumber, termasuk mantan pelangsir yang mengaku mengetahui pola distribusi tersebut. Redaksi tidak menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana dan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah serta prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi sebagaimana dituntut Kode Etik Jurnalistik. UU Pers menempatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar, sekaligus melakukan pengawasan dan kritik terhadap persoalan kepentingan umum. Redaksi Radja Media Online membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pengelola lokasi, pemilik kendaraan, pihak SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan. Mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers tetap mengacu pada UU Pers dan mekanisme Dewan Pers.
TIM INVESTIGASI