Gudang Diduga Penampungan Solar Subsidi Terbongkar di Korong Kasang Batang Anai, Inisial AS dan RN Alias DD Mencuat, APH Diminta Bertindak Tegas

SUMBAR -- Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat setelah tim media melakukan penelusuran di Korong Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, serta kawasan Gunung Sarik, Kota Padang. Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil observasi langsung di lapangan. Sabtu, 4 Juli 2026.

Tim media memulai penelusuran di Korong Kasang setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara BBM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi langsung.

Di lokasi, tim media mengamati sebuah bangunan yang berada di samping rumah warga. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai fungsi bangunan tersebut maupun aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas di kawasan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

"...Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut. Menurut keterangannya, sosok yang dikenal di lokasi hanya menggunakan inisial AS."

"Saya tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya. Yang sering saya dengar hanya inisial AS, yang disebut-sebut mengatur penjualan," ujar sumber kepada tim investigasi.

Tim media juga menerima informasi bahwa terdapat kendaraan tertentu yang diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU sebelum menuju lokasi tersebut. Informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Penelusuran kemudian berlanjut ke kawasan Gunung Sarik, Kota Padang, setelah redaksi menerima informasi mengenai keberadaan sebuah gudang yang menjadi perhatian warga.

Saat melakukan observasi di lokasi, tim media mengamati terdapat lebih dari satu tangki penampung (blong) berwarna putih yang diperkirakan memiliki kapasitas sekitar satu ton pada masing-masing unit. Pada saat pemantauan berlangsung, tangki-tangki tersebut tampak tidak terisi, Nama RN Alias DD disebut warga sebagai pengelolanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi mengenai fungsi tangki-tangki tersebut maupun aktivitas yang berkaitan dengan lokasi itu.

Dalam pemantauan terpisah, tim media juga mengamati satu unit mobil tangki berwarna putih-biru bertuliskan "PT. JEP" terparkir di kawasan pinggir Jembatan Siteba menuju arah Tunggul Hitam.

Selain itu, satu unit mobil tangki lain dengan tulisan yang sama juga terlihat terparkir di sebuah rumah di Jalan Raya Batuang Taba arah Kampung Jua, Kota Padang.

Tim media belum memperoleh informasi resmi mengenai kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan lokasi yang diamati. Oleh karena itu, hasil observasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi tersebut guna memastikan seluruh informasi yang berkembang berdasarkan fakta dan alat bukti.

Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi terus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

Secara umum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan ketentuan pidana hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan lokasi yang diamati agar pemberitaan tersaji secara berimbang.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada setiap pihak yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi atau tanggapan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org