Warga Dobok Desak APH, Satpol PP, Camat dan Wali Nagari Segera Periksa Warung Remang-Remang yang Menurut Keterangan Warga Disebut Milik DV di Nagari Lima Kaum
Menurut keterangan sejumlah warga kepada awak media, sebagian masyarakat menyebut lokasi tersebut sebagai "warung remang-remang". Warga meminta aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas usaha, izin operasional, kepatuhan terhadap jam operasional, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi. Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Warga juga menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keberadaan perempuan muda di lokasi. Menurut warga, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat untuk memastikan identitas, usia, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang fitnah. Namun kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga kepada awak media.
Selain itu, warga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap kepatuhan jam operasional usaha dan seluruh aspek perizinan. Menurut mereka, kepastian dari hasil pemeriksaan resmi akan memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi pedoman masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi atau perizinan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal pemeriksaan nantinya menemukan dugaan eksploitasi terhadap anak, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila ditemukan tindak pidana lain, penerapan pasal dan ancaman pidana harus didasarkan pada fakta hasil penyidikan, bukan semata-mata laporan masyarakat, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Catatan Redaksi: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi akan meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Camat Lima Kaum, Wali Nagari Lima Kaum, dan pihak pengelola usaha guna memperoleh informasi resmi mengenai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oleh warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dapat memberikan klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TIM
