Polemik Doni Indra Makin Terbuka, Tuduhan terhadap Yusrial, “Garis Merah” hingga Desil Jadi Sorotan Warga
BAYANG, PESSEL — Pencalonan Doni Indra sebagai calon Wali Nagari Gurun Panjang Selatan menjadi sorotan setelah muncul keberatan warga serta sejumlah informasi yang disebut bersumber dari rekaman masyarakat. Polemik tersebut tidak hanya menyentuh administrasi pencalonan dan persoalan domisili, tetapi juga menyangkut sejumlah tuduhan terhadap kandidat lain, Yusrial, mulai dari isu uang Rp4 miliar, tuduhan mengancam masyarakat, pernyataan mengenai “garis merah” hingga informasi mengenai pengurusan desil. Seluruhnya kini membutuhkan penjelasan terbuka dan verifikasi agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak.
Bagian paling sensitif adalah persoalan Rp4 miliar. Informasi tambahan yang diterima redaksi pada 17 September 2026 menyebut bahwa berdasarkan rekaman yang disebut diperoleh masyarakat, Doni Indra dituduh menyampaikan bahwa Yusrial menolak uang sebesar Rp4 miliar dari Buya Piyai untuk kepentingan nagari. Menurut sumber, pernyataan tersebut kemudian diketahui atau beredar di tengah masyarakat dan disebut menimbulkan kemarahan sebagian warga terhadap Yusrial karena muncul persepsi bahwa Yusrial menolak uang yang disebut untuk kepentingan nagari.
Namun, angka Rp4 miliar tidak boleh langsung diberitakan sebagai fakta adanya uang atau transaksi. Sampai bahan yang diterima redaksi saat ini, belum terdapat bukti independen berupa dokumen transaksi, bukti penyerahan uang, bukti penolakan maupun dokumen lain yang membuktikan bahwa uang Rp4 miliar tersebut benar-benar ada dan pernah ditawarkan kepada Yusrial. Karena itu, posisi yang tepat adalah bahwa Yusrial dituduh menolak Rp4 miliar sebagaimana disebut dalam keterangan mengenai rekaman, sementara kebenaran tuduhan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
Pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih tajam: apa dasar Doni Indra disebut menyampaikan tuduhan tersebut kepada masyarakat? Apakah terdapat dokumen, saksi, peristiwa atau komunikasi sebelumnya yang menjadi sumber informasi mengenai Rp4 miliar? Siapa yang dimaksud Buya Piyai? Untuk kepentingan nagari apa uang tersebut disebut akan digunakan? Kapan pembicaraan terjadi dan siapa saja yang mengetahui? Jika rekaman memang menjadi dasar, rekaman utuh harus diperiksa agar konteks pernyataan tidak terpotong atau berubah makna.
Tidak hanya soal uang, Yusrial juga disebut dituduh mengancam masyarakat. Tuduhan ini juga harus diuji secara konkret. Siapa masyarakat yang disebut mendapat ancaman, kapan peristiwa itu terjadi, di mana lokasinya, apa bentuk ancaman yang dimaksud dan apakah terdapat saksi atau bukti pendukung? Tanpa jawaban terhadap pertanyaan tersebut, tuduhan mengancam masyarakat tetap merupakan klaim yang belum terverifikasi dan tidak dapat otomatis diposisikan sebagai fakta.
Persoalan lainnya menyangkut pernyataan yang disebut disampaikan Doni Indra kepada masyarakat bahwa Nagari Gurun Panjang Selatan telah berada dalam “garis merah” dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan apabila Yusrial menjadi Wali Nagari. Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut nama pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana: apakah pernah ada keputusan, surat, pernyataan pejabat atau kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengenai “garis merah” tersebut? Jika tidak ada dokumen resmi, masyarakat perlu mengetahui dari mana pernyataan itu berasal dan apa dasar penyampaiannya.
Persoalan desil juga disebut masuk dalam rangkaian informasi yang dipersoalkan warga. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, Doni Indra dituduh memberikan informasi bahwa pengurusan desil dilakukan di kantor Capil atau Dinas Sosial, sementara sumber menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena menyangkut data sosial masyarakat, persoalan ini seharusnya dikonfirmasi langsung kepada instansi berwenang. Dengan demikian dapat diketahui apakah informasi yang disampaikan tersebut benar, keliru, atau terdapat konteks lain yang belum diketahui masyarakat.
Rangkaian persoalan itu kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai pengaruh informasi tersebut terhadap kontestasi Pilwana. Sumber menyebut tuduhan-tuduhan tersebut dapat membuat sebagian masyarakat marah kepada Yusrial dan menilai penyebaran informasi itu berkaitan dengan kepentingan memperoleh dukungan suara. Pernyataan mengenai motif tersebut merupakan klaim dari sumber, bukan kesimpulan redaksi. Untuk membuktikannya diperlukan penelusuran terhadap siapa yang menyampaikan informasi, kepada siapa, kapan, dalam forum apa dan apakah terdapat bukti bahwa informasi tersebut sengaja digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Di sisi lain, pencalonan Doni Indra sendiri juga menghadapi pertanyaan administratif, khususnya mengenai domisili. Persoalan ini menjadi semakin penting karena muncul pernyataan dari Gulnafri, S.Pd.I., Sekretaris Panitia Pemilihan, bahwa sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang diterima pihaknya terkait pemberitahuan atau dasar pembolehan calon Wali Nagari yang masa domisilinya di nagari tersebut kurang dari satu tahun. Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan dari Gulnafri dan harus dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar diketahui apakah memang terdapat kebijakan, surat pemberitahuan, dispensasi, petunjuk teknis atau dasar hukum lain yang mengatur persoalan tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai domisili Doni Indra tidak cukup hanya dijawab melalui KTP atau surat keterangan domisili. Perlu dijelaskan sejak kapan yang bersangkutan berdomisili di Nagari Gurun Panjang Selatan, dokumen apa yang dijadikan dasar, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, bagaimana panitia memverifikasinya dan apakah terdapat ketentuan khusus yang membolehkan calon dengan masa domisili kurang dari satu tahun. Jika memang ada surat atau kebijakan dari Pemkab Pesisir Selatan, dokumen tersebut penting dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi perbedaan tafsir.
Verifikasi juga semestinya mencakup seluruh dokumen, bukan hanya KTP atau surat domisili. Persyaratan seperti SKCK, surat kesehatan dan bebas narkoba, akta kelahiran, ijazah yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup serta dokumen lain harus diperiksa berdasarkan standar yang sama terhadap seluruh calon. Dokumen yang diperoleh redaksi mencantumkan Pratama Dera Saputra sebagai Ketua Panitia Pemilihan dan Gulnafri, S.Pd.I. sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan. Karena itu, keduanya perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan berkas Doni Indra, mekanisme keberatan warga dan dasar penetapan calon.
Nama Pj Wali Nagari Yesi Reswita juga perlu dijelaskan secara proporsional terkait tahapan Pilwana. Masyarakat perlu mengetahui tindakan apa yang dilakukan, dalam kapasitas apa dan apakah tindakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah nagari atau Panitia Pemilihan. Begitu pula persoalan penempatan kotak suara di MIN Karang Pauh perlu diterangkan melalui dasar penetapan, berita acara, jumlah pemilih dan pihak yang berwenang menentukan lokasi. Jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya bersumber dari dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan.
Pada akhirnya, polemik Doni Indra dan Yusrial di Pilwana Gurun Panjang Selatan membutuhkan pembuktian, bukan perang opini. Apakah benar Doni Indra menuduh Yusrial menolak Rp4 miliar dari Buya Piyai untuk kepentingan nagari? Apakah rekamannya utuh dan autentik? Apakah benar Yusrial pernah mengancam masyarakat? Apakah benar ada “garis merah” dari Pemkab Pesisir Selatan? Bagaimana mekanisme desil yang sebenarnya? Apakah benar sampai saat ini belum ada surat Pemkab Pesisir Selatan yang diterima panitia terkait pembolehan calon dengan domisili kurang dari satu tahun? Dan apakah seluruh persyaratan Doni Indra telah diverifikasi dengan prosedur yang sama seperti calon lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui rekaman utuh, dokumen, berita acara, keterangan pejabat berwenang dan klarifikasi seluruh pihak. Doni Indra, Yusrial, Pratama Dera Saputra, Gulnafri, S.Pd.I., Yesi Reswita, Buya Piyai serta pihak lain yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi tidak menyatakan tuduhan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
TIM MEDIA NASIONAL