Proyek Bendung Paket 3 Lubuk Kilangan Dikerjakan PT Refena Kembar Anugerah, Dugaan Pelanggaran K3 dan Material Minta Dibuka
PADANG — Proyek Pembangunan Bendung Paket 3/Bendung Beringin-Beringin di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, yang dikerjakan PT Refena Kembar Anugerah, menjadi sorotan setelah penelusuran lapangan menemukan sejumlah persoalan serius. Dugaan tersebut mencakup asal-usul material, pengambilan material dari sekitar lokasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta metode pelaksanaan pekerjaan. Dokumentasi lapangan memperlihatkan aktivitas konstruksi, material batu, pekerja dan kondisi pekerjaan di lokasi.
Persoalan paling serius yang terungkap adalah mengenai material yang digunakan PT Refena Kembar Anugerah di Proyek Bendung Paket 3 Lubuk Kilangan. Asep, yang disebut sebagai pengawas logistik dari pihak kontraktor, menyampaikan bahwa terdapat material yang digunakan tanpa menggunakan izin tambang. Pernyataan tersebut tentu masih harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan resmi, namun apabila benar, persoalannya berpotensi jauh lebih serius daripada sekadar kekurangan administrasi proyek.
Keterangan tersebut semakin mengundang tanda tanya setelah Yasril, yang disebut sebagai konsultan, menurut informasi yang diterima menyampaikan bahwa sebagian material diambil dari lokasi. Jika demikian, pertanyaan mendasarnya harus dijawab secara terang: material apa yang diambil, dari titik mana, siapa yang mengambil, atas dasar izin apa, dan apakah sumber material tersebut memang dibenarkan dalam kontrak PT Refena Kembar Anugerah?
Apabila pemeriksaan berwenang membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara pihak yang melakukan kegiatan terkait mineral atau batubara yang berasal dari sumber tidak sah dapat pula berhadapan dengan ketentuan pidana lainnya sesuai perbuatan dan pembuktiannya. Ketentuan ini harus diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan dugaan pemberitaan.
Sorotan kedua adalah K3 pekerja PT Refena Kembar Anugerah di lokasi Bendung Paket 3 Lubuk Kilangan. Dalam penelusuran lapangan terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan pelindung yang tampak memadai. Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan dilakukan di area galian, batu dan konstruksi yang memiliki potensi risiko kecelakaan. UU Jasa Konstruksi mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.Jika nantinya terbukti penyedia jasa tidak memenuhi standar tersebut, Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Artinya, persoalan K3 tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran kecil apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus menyediakan alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja. Ketentuan pidananya pada Pasal 15 ayat (2) menyebut ancaman berdasarkan peraturan pelaksana dapat berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000, sedangkan penerapan sanksi konkret tetap bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang dilanggar.
Temuan lain yang patut diperiksa adalah pengadukan semen dan pasir secara manual, sementara dalam penelusuran lapangan tidak terlihat penggunaan mesin molen. Metode manual tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Namun, PT Refena Kembar Anugerah dan konsultan pengawas harus mampu memastikan metode tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak. Jika ternyata terdapat ketidaksesuaian dengan kontrak, maka persoalannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan dan kontrak yang berlaku.
Atas seluruh temuan tersebut, PPK, Dinas PUPR, konsultan pengawas dan PT Refena Kembar Anugerah patut memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas sumber material, dokumen asal material, penerapan K3, penggunaan APD, metode pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak. Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,25 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses pembangunan Bendung Paket 3/Bendung Beringin-Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang telah berjalan sesuai ketentuan. **Redaksi menegaskan seluruh dugaan dalam laporan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Refena Kembar Anugerah, Yasril, PPK, Dinas PUPR dan pihak terkait sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM