LMR-RI Desak Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Uang Payung PETI Duo Koto, Nama Rohom dan Wan Bowo Jadi Sorotan Publik
PASAMAN | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait informasi mengenai alat berat yang disebut-sebut masih beroperasi di sejumlah lokasi, masyarakat juga ramai membicarakan dugaan adanya praktik "uang payung" yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Jumat, 19 Juni 2026.
Perbincangan mengenai dugaan tersebut berkembang luas di media sosial, grup percakapan masyarakat, hingga menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan kelancaran aktivitas PETI di wilayah Duo Koto.
Dalam berbagai informasi yang berkembang, nama Rohom turut disebut oleh sejumlah sumber dalam kaitannya dengan dugaan uang payung tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan hukum maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan kebenarannya.
Selain nama Rohom, nama Wan Bowo juga menjadi perbincangan dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Beberapa sumber menyebut Wan Bowo diduga berhubungan dengan kalangan wartawan yang melakukan peliputan terkait aktivitas tambang yang menjadi perhatian publik.
Salah seorang awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menerima sejumlah uang yang menurut keterangannya diberikan melalui Wan Bowo. Meski demikian, pengakuan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Menurut sejumlah warga yang ditemui awak media, Wan Bowo juga disebut-sebut sebagai pihak yang sering berhubungan dengan berbagai pihak terkait aktivitas di lapangan. Namun seluruh keterangan tersebut masih perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
LMR-RI menilai berbagai informasi yang berkembang tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kepastian hukum. Menurut lembaga tersebut, satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang berkembang adalah melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media ini telah menghubungi sejumlah pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Wan Bowo memberikan tanggapan singkat. Dalam pesan balasannya kepada awak media, ia menuliskan, "Bikin sampah aja kamu kirim ke sy.. sudah sy hapus."
Sementara itu, Rohom belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang dikirimkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada AKP Antoni Hasibuan terkait perkembangan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menanggapi pertanyaan yang diajukan awak media, ia menjawab singkat, "Bukan kita lagi Kapolsek ya bg."
Selain itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolres Pasaman dan Kasat Reskrim Polres Pasaman. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari keduanya.
Menurut LMR-RI, persoalan yang berkembang saat ini bukan hanya menyangkut aktivitas PETI semata, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik membutuhkan kepastian atas berbagai informasi yang beredar agar tidak terus menjadi ruang spekulasi.
LMR-RI menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau lokasi tambang semata. Apabila terdapat dugaan jaringan pendukung, aliran dana, pemilik alat berat, pemasok logistik, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain isu dugaan uang payung, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai alat berat yang disebut-sebut hanya berpindah lokasi operasi dan bukan berhenti beraktivitas. Jika informasi tersebut benar, maka hal itu menjadi pertanyaan serius yang membutuhkan jawaban berdasarkan fakta lapangan.
LMR-RI meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas PETI di Duo Koto. Menurut lembaga tersebut, langkah itu diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
LMR-RI menegaskan bahwa apabila informasi yang berkembang terbukti tidak benar, maka hasil penyelidikan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Minerba apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
LMR-RI menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang, termasuk yang menyebut nama Rohom, Wan Bowo maupun pihak lainnya, harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar diperoleh kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Redaksi menerima dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Rohom, Wan Bowo, Kapolres Pasaman, Kasat Reskrim Polres Pasaman maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). Seluruh informasi mengenai dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
TIM INVESTIGASI
