HASIL PLASMA DI TIKU LIMO JORONG DIPERSOALKAN, ALI RAHMI MINTA LAPORANNYA DITINDAKLANJUTI POLDA SUMBAR

PADANG -- Persoalan penerimaan hasil plasma yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun kini memasuki proses pelaporan kepolisian. Ali Rahmi secara resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat pada Kamis, 17 September 2026, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/270/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pembagian hasil plasma di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Dalam dokumen yang diperoleh, Ali Rahmi mencantumkan sejumlah pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Ali Rahmi menguraikan bahwa dirinya sebelumnya menerima manfaat hasil plasma pada periode 2005 hingga 2012. Namun, menurut keterangannya dalam laporan, penerimaan tersebut tidak lagi diperoleh sejak 2013 tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor menyebut telah berupaya memperoleh penjelasan melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Dalam dokumen laporan, Ali Rahmi juga mengungkapkan adanya hambatan dalam upaya menemui pihak tertentu untuk membicarakan persoalan tersebut. Rincian mengenai setiap upaya penyelesaian perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Persoalan nilai penerimaan menjadi salah satu bagian penting dalam laporan. Ali Rahmi menyatakan bahwa dirinya seharusnya menerima hasil plasma sekitar Rp20 juta setiap tahun. Dengan periode yang disebut mencapai 13 tahun, pelapor memperkirakan nilai kerugian pribadinya sebesar Rp260 juta.

Namun, angka Rp260 juta tersebut merupakan perkiraan kerugian yang disampaikan pelapor, bukan angka yang telah ditetapkan melalui audit independen, putusan pengadilan, atau hasil penyidikan. Kepastian mengenai besaran hak, periode pembayaran, dan dasar perhitungannya masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam surat penerimaan laporan, Ali Rahmi mencantumkan nama Abdul Muis, Agus Maidi, Ard iman, Darman, Masrizal, Rismu Beda, Ediwar, Rika Rahim, dan Ramida. Pencantuman nama dalam dokumen laporan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dari sisi pembuktian, aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen kepesertaan plasma, perjanjian kerja sama, catatan pembagian hasil, bukti transaksi, serta mekanisme pengelolaan koperasi yang berkaitan dengan hak pelapor. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui dasar hubungan hukum dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Laporan ini juga menyebut adanya pihak lain yang menurut pelapor mengalami persoalan serupa, termasuk Weri Andayani dan Yodi Mendra. Akan tetapi, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum memberikan rincian terverifikasi mengenai jumlah korban, nilai kerugian masing-masing, maupun keseluruhan kerugian yang mungkin timbul.

Secara hukum, surat tanda penerimaan laporan mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan rujukan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal, ketentuan hukum antarwaktu, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sudut pandang kepentingan publik, persoalan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak diverifikasi: bagaimana mekanisme pembagian hasil plasma dilaksanakan, apa dasar penghentian penerimaan yang diklaim pelapor, dan apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dapat menjelaskan posisi masing-masing pihak. Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tuduhan yang belum terbukti.

Dengan diterimanya laporan Ali Rahmi di SPKT Polda Sumatera Barat, proses selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi akan menempatkan laporan ini sebagai informasi mengenai dugaan yang sedang dimintakan penanganan, tanpa mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 September 2026. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org