Kesaksian Warga Ungkap Dugaan 34 Ekskavator Beroperasi di Lokasi PETI Jorong Galugua Kapur IX, Lemahnya Pengawasan APH Jadi Sorotan

KABUPATEN 50 KOTA - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Galugua dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, semakin menyita perhatian publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan hutan lindung tersebut kini tidak hanya memunculkan persoalan kerusakan lingkungan, namun juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.

Di tengah keresahan masyarakat, muncul informasi baru yang memperkuat kekhawatiran warga. Sejumlah masyarakat mengaku aktivitas penambangan diduga masih berlangsung hingga saat ini dengan skala yang cukup besar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar satu pekan terakhir. Bahkan, menurut keterangannya, jumlah alat berat yang berada di dalam kawasan diduga mencapai puluhan unit.

"Sudah ada seminggu mereka bekerja. Kalau dihitung-hitung, ekskavator yang berada di dalam lokasi sudah sekitar 34 unit," ungkap warga kepada tim investigasi.

Keterangan tersebut sontak memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas yang terjadi diduga bukan lagi berskala kecil, melainkan telah berlangsung secara masif dengan melibatkan alat berat dalam jumlah besar.

Jumlah sekitar 34 ekskavator yang disebut warga menjadi perhatian tersendiri. Sebagian masyarakat mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat tersebut dapat masuk dan beroperasi di lokasi yang diduga berada di kawasan hutan lindung tanpa menimbulkan perhatian serius dari aparat maupun instansi terkait.

Sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum pun semakin menguat. Sebab, apabila aktivitas yang disebut warga telah berlangsung selama sepekan dengan jumlah alat berat mencapai puluhan unit, publik tentu mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penindakan telah dijalankan.

LMR-RI Komwil Sumatera Barat menyatakan keprihatinan mendalam terhadap perkembangan informasi tersebut. Organisasi yang bergerak di bidang hukum, perlindungan HAM dan kontrol sosial masyarakat itu mengecam keras apabila benar terdapat pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, apabila informasi mengenai keberadaan sekitar 34 ekskavator tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan sudah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh institusi terkait.

"Kami mengutuk keras segala bentuk dugaan pembiaran. Jika benar puluhan ekskavator beroperasi di dalam lokasi selama hampir sepekan, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku-pelaku yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan ekonomi semata," tegas pengurus LMR-RI Komwil Sumbar.

Organisasi tersebut juga menilai, pengusutan perkara tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok logistik, penyedia alat berat, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut juga harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, munculnya informasi mengenai banyaknya alat berat di lokasi semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan dampak terhadap Sungai Kampar yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

LMR-RI Komwil Sumbar mendesak Kapolda Sumatera Barat, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Jorong Galugua dan Jorong Tanjuang Jajaran, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terbukti mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, apabila dugaan keberadaan sekitar 34 ekskavator yang disampaikan warga tersebut benar adanya, maka persoalan PETI di Jorong Galugua, Kecamatan Kapur IX, bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan besar yang menyangkut lingkungan hidup, potensi kerugian negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Laporan investigasi ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka menerima klarifikasi dan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

TIM INVESTIGASI

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org