PETI Kabupaten Solok Jadi Sorotan Nasional, LMR-RI Desak Usut Pemodal, Aktor Lapangan dan Jaringan Pendukung

KAB. SOLOK - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Solok kembali memantik perhatian publik. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dokumentasi lapangan yang beredar, hingga laporan dari berbagai sumber membuat persoalan tambang emas ilegal kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Kondisi tersebut mendorong Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat mengambil langkah yang lebih serius. Organisasi tersebut memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Langkah tersebut diambil karena LMR-RI menilai dugaan aktivitas PETI tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar terjadi, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, gangguan terhadap ekosistem, serta berbagai dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar.

Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Seluruh pihak yang terlibat, apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu.

LMR-RI menilai bahwa isu PETI di Kabupaten Solok bukanlah persoalan baru. Dugaan aktivitas serupa telah berulang kali menjadi pembahasan publik, namun hingga kini masih terus muncul dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan selama ini terhadap dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Solok.

Menurut LMR-RI, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar muncul di tengah masyarakat. Sebab apabila dugaan aktivitas tambang ilegal terus menjadi perbincangan dari waktu ke waktu, maka publik tentu berharap adanya penjelasan yang terang dan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Karena itu, LMR-RI meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan semata. Penelusuran juga perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting di balik aktivitas tersebut apabila nantinya ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup menurut hukum.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum akan kehilangan esensinya apabila hanya menyentuh pekerja lapangan sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar, mengendalikan aktivitas, atau memiliki peran strategis justru tidak tersentuh proses hukum.

Dalam proses pengumpulan informasi, Tim Investigasi LMR-RI Komwil Sumbar mengaku menerima berbagai keterangan dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya jaringan yang membuat aktivitas PETI tetap bertahan. Namun seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.

Tim investigasi menyatakan hingga berita ini diterbitkan, berbagai informasi yang berkembang masih terus ditelusuri melalui konfirmasi lapangan, pengumpulan dokumen pendukung, serta keterangan dari berbagai pihak yang relevan.

Menurut tim investigasi, seluruh informasi yang diperoleh harus diuji secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain aspek hukum pertambangan, LMR-RI juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi.

Kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, perubahan bentang alam, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem merupakan risiko yang sering dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Karena itu, dalam surat yang akan dikirimkan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, LMR-RI juga meminta dilakukan audit lingkungan serta investigasi menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara objektif dampak yang mungkin telah terjadi serta menentukan langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

LMR-RI juga menilai penanganan PETI tidak boleh dilakukan secara sesaat. Penertiban yang tidak diikuti pengawasan berkelanjutan berpotensi membuat aktivitas serupa kembali muncul setelah operasi berakhir.

Menurut lembaga tersebut, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam aspek hukum, aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari negara.

Meski demikian, LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Lembaga tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum adanya kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pernyataan LMR-RI Komwil Sumbar, serta berbagai data awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut, merasa keberatan, atau memiliki informasi pembanding untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org