Dugaan Penimbunan Biosolar Bersubsidi di Kawasan Fly Over Kasang, Nama ASP Disebut, Aparat Didesak Bertindak

PADANG PARIAMAN - Keberadaan sebuah bangunan liar di kawasan Fly Over Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Lokasi yang berada di jalur strategis menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) itu diduga dijadikan tempat penampungan dan pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar ilegal. Sabtu, 20 Juni 2026.

Bangunan yang berdiri di sisi Jalan Lintas Barat Sumatera tersebut menjadi sorotan karena aktivitas yang berlangsung di dalamnya disebut bukan hal baru. Warga sekitar mengaku telah lama melihat adanya mobil keluar masuk pada jam-jam tertentu, terutama pada malam hari.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas bongkar muat diduga kerap berlangsung secara tertutup. Di dalam bangunan itu terlihat deretan jerigen berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung biosolar.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Selain berada di jalur utama menuju bandara, lokasi penyimpanan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan dikhawatirkan dapat memicu kebakaran maupun ledakan yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.

Pantauan warga pada pertengahan Juni 2026 juga memperlihatkan adanya kendaraan box Colt Diesel warna kuning silver bernomor polisi BA 8110 B yang berada di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM yang berlangsung di bangunan tersebut. Namun demikian, keterkaitan kendaraan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sejumlah warga mengaku heran lantaran aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu seakan tidak tersentuh penindakan. Mereka berharap adanya pemeriksaan menyeluruh dari instansi berwenang agar seluruh persoalan dapat terungkap secara terang.

"Sudah cukup lama aktivitas seperti ini berlangsung. Kami berharap ada tindakan tegas karena lokasi ini berada di kawasan ramai dan dekat akses bandara," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama seorang warga sipil berinisial ASP disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional di lokasi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Selain dugaan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin, keberadaan bangunan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas bangunan yang berdiri di kawasan strategis nasional tersebut. Tidak terlihat adanya papan izin maupun tanda yang menunjukkan status bangunan tersebut.

Apabila terbukti digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tanpa izin usaha, maka pelaku dapat dijerat Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Jika terbukti terdapat penyalahgunaan BBM subsidi, maka ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dapat diterapkan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tidak hanya itu, keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan tata ruang.

Penyimpanan bahan mudah terbakar tanpa sistem keamanan yang memadai juga dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Risiko kebakaran maupun ledakan dapat berdampak luas mengingat lokasi berada di tepi jalan nasional yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan.

Kondisi tersebut membuat perhatian masyarakat mengarah kepada berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, penelusuran legalitas bangunan, serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi biosolar ilegal yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum yang profesional dinilai menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang. Oleh sebab itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

TIM INVESTIGASI

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org