Ika Harmoko Disorot dalam Dugaan Suplai BBM ke PETI Dua Koto Pasaman, Publik Minta Rantai Tambang Ilegal Diusut
PASAMAN | Dugaan adanya dukungan logistik terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perhatian publik kini mengarah kepada nama Ika Harmoko yang disebut masih berstatus sebagai anggota Bamus Nagari dan diduga dikaitkan dengan penyediaan BBM untuk kebutuhan operasional tambang ilegal tersebut, Sabtu 20 Juni 2026.
Aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Dua Koto selama ini menjadi persoalan yang mendapat perhatian karena dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan masyarakat apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi.
Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan yang muncul bukan hanya terkait keberadaan aktivitas penambangan, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut dapat terus berjalan dengan adanya dukungan kebutuhan utama seperti bahan bakar untuk mesin dan alat berat.
Nama Ika Harmoko kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan informasi mengenai keterkaitan dirinya dengan suplai BBM yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Dua Koto.
Saat dilakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut, Ika Harmoko memberikan tanggapan singkat. “Jadi maksud bapak saya tidak boleh berusaha begitu, atau bapak bisa kasih saya hidup yang layak,” ujarnya.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai dugaan penyediaan BBM untuk aktivitas PETI. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada putusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Ika Harmoko terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, masyarakat menilai dugaan keterlibatan pihak yang memiliki posisi di tengah masyarakat perlu menjadi perhatian serius. Sebab, keberadaan PETI tidak hanya bergantung pada pekerja tambang, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai kebutuhan operasional.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang melanggar aturan, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin maupun penyalahgunaan peruntukan BBM dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.
Selain itu, penggunaan BBM tertentu atau BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan juga dapat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara aktivitas PETI di Kecamatan Dua Koto juga dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana dan denda apabila unsur pelanggaran terbukti.
Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Dua Koto, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai pendukung kegiatan tersebut.
“Kalau tambang ilegal bisa berjalan, tentu ada yang mendukung dari sisi operasional. Semua harus diperiksa sesuai aturan,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aktivitas ilegal, penggunaan sumber daya bersubsidi, serta posisi pihak yang disebut memiliki peran dalam struktur masyarakat nagari.
Redaksi menyampaikan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi berdasarkan dugaan dan konfirmasi yang diperoleh. Redaksi tetap memberikan ruang kepada Ika Harmoko maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, serta hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Setiap pemberitaan dugaan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan benar atau tidaknya suatu dugaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.
TIM RMO