Tragedi Penambang Tewas Tertimpa Pohon Kembali Diungkap, Dugaan PETI Batang Simpang Lembah Gumanti Jadi Sorotan Hukum

KAB. SOLOK - Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Batang Simpang hingga kawasan Sikia, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan aktivitas tambang emas menggunakan alat berat berukuran besar yang masuk ke kawasan tersebut dan beroperasi di area yang disebut masyarakat sebagai lokasi tambang ilegal.

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator berukuran besar seperti PC 375. Sumber menyebut jumlah alat yang masuk disebut mencapai ratusan unit, dengan jalur masuk melalui kawasan Talang menuju lokasi pertambangan.

Dalam informasi yang diterima, salah satu nama yang disebut dalam laporan masyarakat adalah Rifo, yang disebut sebagai oknum TNI dan berdomisili di Talang Hiliran Lembah Gumanti. Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak terkait.

Lokasi yang disebut menjadi titik aktivitas tambang berada di kawasan Batang Simpang satu Bulang, Garabak Data, hingga arah Sikia. Untuk mencapai lokasi, masyarakat disebut harus berjalan kaki melalui beberapa jalur, mulai dari Sianggai 2 sekitar dua jam perjalanan, Taratak Baru sekitar tiga jam, dan Garabak Daya sekitar empat jam perjalanan.

Sumber juga menyebut pintu masuk menuju lokasi tambang diduga melalui tiga jalur. Aktivitas alat berat disebut masih berlangsung dan terdapat informasi bahwa alat baru kembali masuk pada hari ini serta direncanakan ada tambahan alat lainnya dalam beberapa hari ke depan.

Selain persoalan aktivitas pertambangan, masyarakat juga mengungkap adanya kejadian kecelakaan kerja di lokasi tersebut sekitar dua bulan lalu. Seorang warga yang melakukan aktivitas mendulang disebut meninggal dunia setelah tertimpa pohon saat beristirahat.

Korban disebut berasal dari wilayah Sariak, Langan Nan Tigo, Hiliran Gumanti. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena aktivitas tambang di kawasan hutan dan perbukitan memiliki risiko tinggi apabila tidak dilengkapi standar keselamatan kerja serta izin resmi.

Jika benar aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, maka terdapat sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain dugaan pelanggaran izin pertambangan, penggunaan alat berat di kawasan yang diduga berada pada kawasan hutan juga dapat berkaitan dengan aturan kehutanan. Apabila aktivitas tersebut masuk kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terbaru.

Dalam aturan kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda tergantung bentuk pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.

Dari sisi lingkungan hidup, aktivitas tambang ilegal juga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau perubahan fungsi kawasan.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu termasuk oknum maupun perangkat wilayah dalam aktivitas tersebut perlu mendapat pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut dalam informasi ini memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap informasi yang diterima redaksi akan terus diverifikasi berdasarkan prinsip jurnalistik dan asas praduga tidak bersalah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan, kondisi lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi masyarakat dan sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi tetap mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org