Dugaan Mafia Solar Subsidi Garabak Data Kabupaten Solok: Nama Zein, Kasma, Jal, Riki dan Nazirwan Kembali Disebut, Potensi Pelanggaran UU Migas dan UU Minerba Disorot

SOLOK, SUMBAR — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Garabak Data, Kabupaten Solok, hingga kini masih berlangsung masif. Di balik beroperasinya ratusan dompeng ponton dan alat berat excavator yang terus mengeruk perut bumi serta kawasan hutan, muncul dugaan kuat adanya jaringan pemasok BBM Solar subsidi yang selama ini menjadi urat nadi operasional tambang ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan pasokan Solar subsidi menuju Garabak Data diduga berpusat di Batu Janjang dan Pangka Pulau. Sejumlah nama seperti Zein, Kasma, Jal, Riki dan Nazirwan berulang kali disebut warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan distribusi BBM subsidi ke lokasi tambang emas ilegal.

Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, aktivitas distribusi Solar subsidi tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari melalui jalur Sirukam menuju kawasan tambang. Jalur yang dilalui bahkan disebut melewati wilayah yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Namun hingga kini aktivitas tersebut diklaim warga masih terus berlangsung.

Warga mengaku heran bagaimana Solar subsidi dalam jumlah besar dapat masuk ke kawasan PETI tanpa hambatan berarti. Sebab kebutuhan operasional ratusan dompeng dan excavator jelas membutuhkan pasokan BBM dalam volume besar yang sulit dilakukan tanpa adanya rantai distribusi yang terorganisir.

Nama Zein menjadi salah satu sosok yang paling sering disebut masyarakat. Ia diduga berperan sebagai pemasok Solar subsidi untuk kebutuhan tambang ilegal Garabak Data. Warga bahkan menyebut terdapat lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM sebelum didistribusikan ke kawasan tambang.

Selain Zein, masyarakat juga menyebut nama Kasma, Jal dan Riki sebagai pihak yang diduga ikut terlibat dalam rantai distribusi Solar subsidi. Dugaan tersebut berkembang seiring masih lancarnya operasional PETI meskipun persoalan tambang ilegal di Garabak Data telah berulang kali menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.

Tidak hanya itu, di wilayah Muaro dan Pasar Pulau Batu Janjang, nama Nazirwan juga disebut masyarakat sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam pasokan Solar subsidi menuju lokasi tambang ilegal. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan yang transparan, profesional dan terukur.

Di sisi lain, kerusakan lingkungan terus terjadi. Sepanjang aliran Sungai Batang Palangki hingga Durian Kunik, ratusan dompeng ponton dilaporkan masih beroperasi. Sedangkan di kawasan hulu, alat berat excavator diduga terus membuka lahan dan mengeruk tanah untuk mencari kandungan emas.

Akibat aktivitas tersebut, masyarakat mengeluhkan kerusakan sungai, sawah, jalan usaha tani hingga kawasan hutan. Sedimentasi sungai semakin parah, kualitas air menurun dan ancaman bencana ekologis semakin nyata dirasakan warga yang hidup di sekitar kawasan terdampak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aliran setoran dari aktivitas dompeng kepada oknum tertentu. Informasi tersebut masih berupa pengakuan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Namun isu tersebut terus menjadi perbincangan karena hingga kini aktivitas PETI tetap berlangsung tanpa penindakan yang terlihat signifikan.

Jika dugaan penyalahgunaan Solar subsidi tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Apabila terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bila terdapat pihak yang menyediakan modal, sarana, alat berat, transportasi maupun BBM untuk menunjang kegiatan PETI, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab selama pasokan Solar subsidi tetap mengalir ke kawasan tambang ilegal, aktivitas PETI diperkirakan akan terus berlangsung dan kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari terus hidupnya tambang emas ilegal Garabak Data, dan sampai kapan praktik yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan tersebut akan dibiarkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Zein, Kasma, Jal, Riki, Nazirwan maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, bantahan atau tanggapan atas informasi yang dimuat. Seluruh nama yang disebut dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM INVESTIGASI

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org